oleh

Dua Warga Tapsel Berhasil Diamankan Polres Tapteng di SPBU Badiri

-BERITA-2,081 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang
sopir asal Tapanuli Selatan (Tapsel) Keduanya diamankan di SPBU Jl. Sibolga – Padang Sidempuan, Desa Lopian Kec. Badiri Kab. Tapteng, Pada hari Selasa (27/9/22) sekira pukul 19.00 wib.

Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika di Tapteng, Dua sopir tersebut ternyata satu kampung yang berinisial MA (22), dan (DMS 28) warga lingkungan III Kelurahan Hutaraja Kec. Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli selatan.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yg diduga akan bertransaksi Narkotika yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, dan itu berkat informasi dari masyarakat.

“Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 27/9/22 sekira pukul 18.30 wib. Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi menuju kelokasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” Jelasnya

Baca Juga :  Big Bass Bonanza слот - повний огляд механіки, RTP, бонусів і виграшів

Lalu, Personil melihat dua orang yang mencurigakan yang lagi menunggu pembeli dan personil tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan kedua orang tersebut

“Saat ketika dilakukan diinterogasi mengaku berinisial MA dan DMS dan bekerja sebagai sopir, Terduga pelaku menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu orang yang memesan narkotika dari mereka namun pemesan tersebut belum datang dan mereka sudah diamankan polisi,”terang gurning

Setelah dilakukan pengamanan personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang terduga pelaku dan dilokasi personil menemukan satu buah kertas Timah rokok yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat bruto sabu kurang lebih 0,42 gram dan satu unit HP merk Vivo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan MA.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap DMS dan menemukan satu unit HP merk oppo warna silver dari tangan sebelah kanannya, dan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.

“Ketika di interogasi kedua orang terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan dan kedua pelaku menjelaskan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Panakkalan Kecamatan. Tapian Nauli,”ujarnya
             
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MA dan DMS Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar