oleh

Dua Pelaku Curat Gasak Rumah Warga Pengungsi Pascabencana di Tapteng, Kerugian Capai Rp21 Juta

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri harta benda milik warga yang tengah mengungsi akibat bencana alam.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilaporkan oleh korban, Ledy Risnawati Sitompul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk memeriksa kondisi bangunan serta barang-barang pascabencana. Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi rusak dan teralis besi telah dibobol.

Baca Juga :  KNPI Simalungun Dukung Perpanjangan HGU PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate

Di dalam rumah yang masih dipenuhi lumpur, ditemukan jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan diketahui telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp21.000.000.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada dua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat kawasan tersebut dalam kondisi sepi akibat pemadaman listrik dan air pascabencana.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka, yakni JG (27), buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, serta WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Kelurahan Perdangangan

“Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini telah lebih dahulu menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lain yang terjadi dalam waktu berdekatan,” ujar Iptu Dian.

Tim penyidik Unit I Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah yang masih dalam masa pemulihan pascabencana. (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar