Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH. Memohon kepada Kepolisian Resort Labuhanbatu Untuk menangkap ES alias Erik (39) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 6 Januari 2016.
Dalam putusannya terdakwa ES alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di pidana penjara 4 bulan.
Atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini maka ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK.MH. Melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, SIK. Menyampaikan kepada wartawan, Senin (3/8) personil Satnarkoba berhasil menangkap ES alis Erik di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kab. Asahan.
Menurut AKP Martualesi Sitepu, Pak Erik ini merupakan warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara selama dua bulan ini kita cari, jelasnya.
AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa Erik ini masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi SH. Kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH. Sejak tanggal 12 Juni 2020.
Ia juga menambahkan, adapun terpidana ini dulunya divonis bebas di Pengadilan Negeri Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada tgl 11 Des 2013 di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 Plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.
Mulai dari tanggal (12/6) Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat.
Salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang-orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin sadar.
Kasat juga menyampaikan bahwa pengakuan Erik bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan, namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir.
Dianya mengetahui dirinya dicari-cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas, bapak lima orang anak laki-laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada istrinya untuk berniat menyerahkan diri. Namun istrinya memikirkan anak sekolah jika suaminya harus masuk penjara.
“Kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak”, ucap Martualesi Sitepu meniru kata istri terdakwa.
Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat, tegas AKP Martualesi Sitepu. (OCP)







Komentar