oleh

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.

LintasSumut | LANGKAT. –

DPRD Langkat telah menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.

Rapat paripurna telah dihadiri Sekdakab Langkat, Indra Salahudiin mewakili Bupati Langkat. Indra Salahudin yang membacakan pidato Bupati Langkat, mengucapkan terimakasih atas kebersamaan membangun Langkat, sebagai pelaksanaan tugas dan amanah jabatan dari legislatif dan eksekutif.

Hal itu dikatakan juru bicara DPRD Langkat, Zuhuriah Wista Br. Gurusinga dalam rapat paripurna penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Stabat, pada hari Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :  DPRD Pematangsiantar Sebut Tunggakan Parkir Rp 1,6 Miliar Berpotensi Dilaporkan ke APH

Zuhuriah juga merincikan dari 9 Ranperda yang telah ditetapkan menjad Perda Kabupaten Langkat adalah 4 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Langkat dan 5 Ranperda Pemkab Langkat. Dari 5 Ranperda yang diajukan Pemkab Langkat terdiri dari 2 Ranperda APBD dan 3 Ranperda Umum.

Ia juga memaparkan, untuk peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyerapan anggaran pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, “kata Zuhuriah.

Dimana telah diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD Langkat No. 7 tahun 2019 tentang tata tertib 7 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Langkat, secara umumnya memiliki 3 fungsi yaitu :

Baca Juga :  Bupati Tapteng Minta Maaf, Akui Kinerja Pemulihan Pascabencana Belum Efektif

1. Pembentukan Perda yang diwujudkan dalam membentuk Perda bersama Bupati.

2. Untuk anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemkab.

3. Perlunya pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Perbup dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab serta kepedulian untuk memberikan kerja terbaik sesuai peran dan fungsi masing-masing, sebagai bentuk pelaksaan amanah jabatan yang telah diberikan rakyat kepada DPRD Langkat.(Rahmad).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar