Lintassumut | Medan. –
Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pria berinisial WASS (35) di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga memiliki senjata api merek Makarov dan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan sabu-sabu.
“Terungkapnya penangkapan itu, adanya informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api serta narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi saat menggelar konferensi press rillis di Mapolsek Medan Helvetia pada Senin (19/04/21).
Ipda Theo bersama anggotanya dengan cepat dan sigap menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk dapat meringkus pelaku yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah diinterogasi di TKP, pelaku tidak dapat menunjukan surat sah atas kepemilikan senjata api tersebut. Selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan lebih intensif dan anggota kami kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial P yang saat ini belum tertangkap (DPO),” terangnya.
Petugas juga berhasil amankan barang bukti dari pelaku berupa 2 (dua) ons narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario BK 42O5 JPI dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Type A53 serta senjata api merek Makarov dan 14 (empat belas) butir Amunisi.
Iptu Zuhatta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, berkat bantuan informasi dari masyarakat, petugas kami dapat mengungkap serta menangkap pelaku.
“Kini pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,” ungkap Iptu Zuhatta.(R12)







Komentar