oleh

Di 2 TKP Suami-Istri & Kakak Ipar Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI-

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu, di 2 (Dua) TKP yaitu 1. dijalan Anwar Idris, Kel. Gading, Komplek Perumahan Sei Dua Indah, No. 8, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ke 2. dijalan Pandan, Lingk. III, Kel Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 00.10 wib dan pukul 01.30 wib.

” Ternyata Pemilik Narkotika Jenis shabu-shabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai bukan hanya suami istri akan tetapi ikut juga kakak iparnya sebagai pemiliknya juga “, Ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.

Dikatakan AKP Zulfikar SH, Ketiga tersangka diketahui bernama Suhairi Alias Heri, 33, Wiraswasta, warga Jln Pandan, Lingk. IiI, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Nelva Riski Alias Eva, 23, Wiraswasta, Jln. Pandan, Lingk III, Kel. Selat Tanjung Medan. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai (Suami-Istri) dan Nurlela Alias Lela (Kakak Ipar), 32, Ibu Rumah Tangga (IRT), juga warga jalan Pandan. Ling. III, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sebutannya.

Lanjut AKP Zulfikar SH, saat ditangkap ketiga tersangka personil menyita barang bukti dari TSK Heri dan Eva, sita BB berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 2,63 (Dua koma enam tiga) gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP adroid Merk Realme warna merah, 1 (satu) unit HP adroid Merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, 36 (tiga puluh enam) bungkus kecil plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp 1.040.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna putih BK 5014 VBF

Baca Juga :  Apresiasi Kejatisu Selidiki Kasus Korupsi di PDAM Tirta Lihou, ILAJ: Minta Periksa Radiapo dan Dodi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Sedangkan dari tersangka Lela, kata AKP Zulfikar SH lagi, personil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 18,82 (Delapan belas koma delapan dua) gram, 1 (satu) buah boneka warna pink tempat disembunyikannya shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, Potongan Plastik warna hitam dan Potongan Tisue warna putih.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jl. Anwar Idris. Perumahan Sei Dua Indah, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada dua orang dengan ciri-ciri yang sudah dipegang petugas memiliki narkotika jenis shabu.

Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal info tersebut tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Awalluddin, bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diketahui bernama Suheri Alias Heri dan Nelva Riski Alias Eva (TSK Heri dan Eva tak lain suami istri)

” Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus berada di atas meja dan itu dihadapan kedua TSK “, Beberapa Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Setelah di interogasi personil, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan bernama Nurlela Alias Lela, (TSK Lela tak lain kakak kandung dari TSK Eva)

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum Amri Lubis Bongkar Kejanggalan Kasus di PN Sibolga

Tanpa menunggu lama, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang di pimpin IPDA Awaluddin beserta anggota lainnya melakukan pengembangan dan berhasil penangkapan terhadap tersangka Lela yang berada di daerah Kec. Sei Kepayang. Kab. Asahan,

Kemudian Team bergerak menuju rumah Lela dijalan Pandan, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur untuk melakukan penggeledahan.

” Saat dilakukan penggeledahan dirumah, TSK Lela menerangkan kepada petugas didalam kamar tidurnya di atas lemari ianya ada menyimpan didalam boneka warna pink Narkotika jenis shabu “, Ungkapnya.

Selanjutnya dihadapan TSK Lela, petugas membuka boneka tersebut dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran terbalut tissue berisi diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 1 unit timbangan elektrik warna hitam serta teraangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan ke tiga TSK dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Thn paling lama 20 Thn kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH menutup.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar