Lintas sumut |Pematangsiantar
Maraknya peredaran narkoba dan minuman keras yang diduga berasal dari Tempat Hiburan Malam *Coin Bar* di Jl. Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, kembali meresahkan warga Kota Pematang Siantar.
Aktivis Kota Pematang Siantar *Doni Damara* mendesak *Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak* untuk segera *menutup permanen THM Coin Bar* dan *menangkap pemiliknya yg masih berstatus DPO*.
“*Kami mendesak Kapolres agar tidak hanya razia rutin, tapi juga menutup permanen THM Coin Bar. Apalagi pemiliknya sampai sekarang belum ditangkap. Ini memberi ruang tempat ini terus beroperasi*,” ujar Doni damara.
### *Alasan Penolakan:*
1. *Terlibat Kasus Narkoba & Pemilik Masih DPO*
Mantan Supervisor Coin Bar, *alias Mimi*, telah divonis 20 tahun penjara oleh PN Medan karena mengedarkan ekstasi. Dalam persidangan disebut mendapat perintah dari pemilik inisial *B. Siregar* yg hingga saat ini *masih buron/DPO*.
“Selama pemilik belum ditangkap, kami khawatir aktivitas ilegalnya terus berjalan,” tegasnya.
2. *Merugikan Masyarakat*
Warga resah karena banyak pengunjung diduga pulang dalam pengaruh narkoba dan miras. Bahkan anggota DPRD Siantar menyebut ada kecelakaan yg diduga melibatkan pengunjung Coin Bar.
3. *Masih Beroperasi Meski Sudah Dirazia*
Meski sudah beberapa kali dirazia Polres Pematang Siantar bersama BNNK dan Denpom pada Oktober 2025 dan Februari 2026, THM ini masih beroperasi.
“Kami apresiasi kinerja Polres yg rutin razia. Tapi *tanpa penutupan dan penangkapan pemilik, razia tidak akan efektif*. Tutup permanen sekarang,” lanjutnya.
Muhammad Rifahmi juga meminta dukungan *TNI, Pemko Siantar, DPRD, dan MUI* untuk bersinergi menertibkan THM yg bermasalah.
“*Jangan biarkan Pematang Siantar jadi tempat aman bagi pengedar. Negara harus hadir*,” pungkasnya.
Tuntutan:
1. *Menutup permanen THM Coin Bar*
2. *Menangkap dan memproses hukum pemilik berinisial B. Siregar yg masih DPO*
3. *Razia gabungan rutin di seluruh THM di Siantar*








Komentar