oleh

Dampak Covid 19, Sejumlah Warga Pertanyakan Kriteria Penerima Keringanan Tagihan Air PDAM Tirtanadi Sumatra Utara

Lintas Sumut | Medan –

Dampak pandemi covid 19 terus dirasakan oleh masyarakat apalagi golongan menengah kebawah, perputaran ekonomi ditengah-tengah masyarakat semakin lesu dan merosot dari hari-hari sebelumnya.

Banyak bantuan dari pemerintah pusat, mau pun daerah yang saat ini sedang diharapkan guna membantu warga yang terdampak pandemi covid 19, baik berupa bantuan sembako, pemberian bantuan langsung tunai maupun subsidi. Sejumlah warga pun mengharapkan keringanan tagihan air PDAM Tirtanadi.

Baca Juga :  Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu

Dimana pembayaran masih normal seperti biasa, membuat warga sedikit kebingungan terkait aturan dispensasi yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut itu, PDAM Tirtanadi tetap memberlakukan aturan tagihan pembayaran normal alias tidak ada pengurangan sama sekali, yang sangat memberatkan bagi masyarakat untuk saat ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing

Seperti yang dikeluhkan warga Sunggal Kel Tanjung Rejo, Aisah mengaku rumah kontrakan 4 × 8 meter yang ia huni itu mendapatkan gratis biaya tagihan listrik daya 450 Watt. Namun, tagihan air tetap berlaku normal seperti biasanya dan lebih besar biaya tagihan air.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar