oleh

Cabjari Labuhan Deli Keluarkan Restorative Justice Yang ke-10 Terhadap Tersangka Melanggar Pasal 351 KUHP

-BERITA, SUMUT-1,158 views

Lintas Sumut | Medan Labuhan

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, kembali mengeluarkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang ke-10.

Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Cabjari Labuhan Deli, rabu (5/12/23).

Hamonangan Sidauruk menyatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Dikatakannya, bahwa RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis .

“Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo warga Jalan Serbaguna Gang Damar 7 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara, antara tersangka dan korban Tatarogo Humendru telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Breaking News: Pasar Nauli Sibolga Dilalap Si Jago Merah, Api Berkobar hingga Dini Hari

Lebih lanjut, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan nama baik kembali pada keadaan semula,” tambah Hamonangan.

“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan RJ, Jam Pidum melalui Direktur Oharda Kejaksaan RI dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika
Foto: Cabjari Labuhan Deli saat menggelar RJ secara vidio confrence (Vicon) (Dok.Lintassumut.news).

Pemberian RJ tersebut disaksikan oleh Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan.

Awalnya tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo didatangi saksi Agusman Zai, Ferdiansyah Humendru, dan Tatarogo Humendru melihat tersangka memegang parang dalam kondisi mabuk, lalu ditegur supaya tidak berbuat seperti itu. Karena tidak sepaham terjadi perselisihan antar Tatarogo Humendru, dua saksi lain dan Tristan Buulolo maka tidak dapat dihindarkan terjadilah perkelahian.

Karena perkelahian menggunakan parang ketiga saksi luka-luka sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Korban membuat laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum dan berakhir damai menempuh RJ di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.   (Rj Samosir).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar