oleh

Bertengkar Lalu Minta Cerai, Jamila Dibunuh Suaminya, Mayat Dimasukkan ke Bak Mandi

Jamila (42), penjual bunga rampe yang ditemukan tewas di kamar mandi ternyata dibunuh suaminya sendiri, MS alias Saiful (46). Saiful gelap mata karena Jamilah minta dicerai. Itu terjadi usai mereka bertengkar di kamar tidur.

“Tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan tidak bernyawa, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat release di Polsek Sunggal, Sabtu (3/4).

Menurut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH, awalnya tersangka dan korban bertengkat di kamar tidur, kemudian korban minta diceraikan oleh tersangka.

Yasir Ahmadi mengungkapkan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menghubungi MS, suami siri korban. Namun tidak tersambung.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Beberapa jam kemudian, personel dipimpin Kanit dan Panit melakukan pengejaran ke Aceh karena diduga kuat berdasarkan bukti bukti awal yang cukup, pelaku melarikan diri ke Aceh.

“Berdasarkan informasi yang valid, diketahui MS sedang berada di rumah orangtua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas,” terang Yasir.

Upaya MS menghindari kejaran petugas gagal. Minggu (28/3) jam 08.00 WIB, petugas mengamankan MS ketika sedang tertidur.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga berikut barang bukti yang berhasil disita petugas kereta Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, hape Reldmi warna biru, hape nokia, KTP korban, uang tunai Rp6 juta serta dompet hijau, diamankan ke Polsek Sunggal.

Baca Juga :  Ahmad Fauzi, Tokoh Pemuda Pansus P3K DPRD Simalungun Habiskan Anggaran , Tidak Ada Kejelasan

“Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” tambah Yasir.

“Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Yasir.

Diberitakan sebelumnya, Jamilah (42) ditemukan tewas di kamar mandi ruko kontrakannya, Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Sabtu malam (27/3).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar