
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika jenis shabu-shabu di TKP Jln. DI. Panjaitan. Lingk. IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai, Selasa (5/1/2021), sekira pukul 19.00 Wib
” Benar, tersangka Iskandar alias Kandar, 31, Wiraswasta, warga jalan. DI. Panjaitan. Kel. Sejahtera. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap petugas dan disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram dengan rincian, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan dan 1 (satu) unit timbangan elektrik serta Uang Rp. 35.000,-“, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Zulfikar SH, Rabu (6/1/2021).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan awal, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di jalan DI. Panjaitan. Lk IV. Kel. Sejahtera. Kec.Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai, ada 1 l(Satu) orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal laporan tadi, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, guna melakukan penangkapan terhadap TSK, yang saat itu sedang berdiri disamping rumah warga, Ucapnya.
” Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Kandar, setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan badan, alhasil ditemukan 7 (tujuh) bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabhu dikantong celana sebelah kanannya “, Ungkap Kasat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai.
Tidak itu saja kata AKP Zulfikar SH lagi, personil juga menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu diatas timbangan elektrik terletak diatas tanah dekat TSK ditangkap.
Saat diinterogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengaku, sekarang tersangka Kandar mendekam dalam tahanan Mako Polres Tanjung Balai, diperiksa intensif, dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan paling lama 20 Thn hukuman kurungan,” Masyarakat jangan coba-coba jadi, Pwmasuk, Bandar, kurir, pengedar dan pemakai Narkoba Polri pasti Sikat habis dan masyarakat harus berikan dukungan agar Kota Tanjung Balai Zero Narkoba “, Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH menutup.(R.Siregar)













Komentar