oleh

Bea Cukai Belawan Musnakan Bawang Ex Barang Tidak Dikuasai Dan Buah Pinang Ex Barang Milik Negara

-BERITA, SUMUT-2,307 views

Lintas Sumut |Belawan –

Kantor pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean belawan dan instansi terkait seperti polri, kejaksaan, karantina dan pelindo 1 (persero) kembali memusnahkan barang tidak dikuasai (BTD) dan Barang milik negara (BMN), (10/02/21).

Tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk ex barang tidak dikuasai sebanyak 20 container, dan buah pinang eks barang milik negara sebanyak 1 container. Tidakan dilakukan dengan cara ditimbun dilokasi tempat pembuangan akhir (TPA) terjun, medan marelan.

Baca Juga :  DPRD Pematangsiantar Sebut Tunggakan Parkir Rp 1,6 Miliar Berpotensi Dilaporkan ke APH

Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaan container yang masih dalam pengawasan bea cukai (BCF 1.5) dimana berdasarkan peraturan mentri keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesayan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pasal 4 ayat 1 : “Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai mana dimaksud pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnakan”.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Perbukitan di Pinangsori, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Adapun perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnakan adalah sebesar Rp 257.671.984 (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).

Rj Samosir.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar