Lintas Sumut |Simalungun
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus PS alias Parlindungan (49) seorang pria pengangguran diduga pengedar atau penjual narkotika jenis ganja di halaman rumahnya di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Sebenarnya Selasa (9/2/2021) sore lalu melalui Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono mengintai tersangka sedang berdiri di halaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Ganja Sudah Dipaketi dan Siap Jual.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus menggledah dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram.
Dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram, kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang dari kantong jaketnya.
Saat diinterogasi, Pelaku Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar AKP Lukman.ilham







Komentar