oleh

Balok Security Plaza Medan Fair, PNS Rutan Tj Gusta Ketangkul Bawa Ganja

Lintas Sumut | Medan –

Unit Reskrim Mapolsek Medan Baru mengamankan Aspian alias Pian (54) memukul petugas security Plaza Medan Fair menggunakan balok kayu.

Aspian alias Pian merupakan warga Jalan Tengah, No 29, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Awal cerita, Pian berkunjung ke Pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair. Tepat di Pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, pelaku (Pian) masuk ke dalam tanpa menggunakan Masker, Rabu (12/8) pukul 19.30 WIB.

Disana, Pian langsung ditegur oleh Petugas Security. Tak senang ditegur oleh security, Pian pun mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukul security.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kolang, Tersangka Peragakan Detik-Detik Penyerangan

“Namun dapat ditangkis oleh Security, dan kemudian datang petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi. Dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan didalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, saat dikonfirmasi LintasSumut melalui handphone seluler nya pada hari Sabtu (22/8) sekira pukul 16.13 WIB.

Usai digeledah, PNS yang tak mencerminkan kesopanan terhadap masyarakat ini langsung diboyong ke komando. Ia juga menyita Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) Buah Balok Kayu, 1 (satu) Buah Tas Sandang berwarna coklat merk Polo yang berisi 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

Baca Juga :  Kegiatan Bongkar Muatan Tongkang Di Dermaga TNI-AL Belawan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

“Hasil interogasi dari pelaku bahwa, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.” Pungkas Aris.

Kini, Pian harus merelakan masa-masa pensiun yang sudah dekat dari balik jeruji besi. Ia dipersangkakan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar