
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Merespon cepat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, Rabu (15/12/2020) sekitar pukul 11.45 Wib.
” Benar, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap, seorang tersangka penganiayaan yang melakukan Tindak Pidana / melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekaman Sinaga SH.
Dikatakan Rekman Sinaga SH, Rabu (16/12/2020), sesuai laporan polisi bernomor, LP / 105 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 15 Desember 2020 atas nama Rizy Apri Batubara Alias Rizi, 34, Buruh Harian Lepas, beralamat dijalan Singosari Link. III, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai maka dilakukan penyelidikan, Sebutnya.
Lanjutnya Alhasil personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap Usman Saragih alias Usman, 60, Petani, beralamat Dusun IV Sarang Helang Desa Sarang Helang Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan, di TKP Jln. Singosari Link. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah parang/sabit, Ungkapnya.
IPTU Rekman Sinaga SH mengaku, Kejadian berawal, saat pelaku menyuruh membersihkan sampah yang berserakan akibatnya terbawa banjir
” Pelaku menyuruh korban bersama orang tuanya untuk membersihkan sampah yang berserakan akibat dibawa banjir seperti memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik, itu dikarenakan korban dan orang tuanya selalu melintas ditanah milik pelaku “, Ucapnya.

Akibatnya tidak mengindahkan perintah, maka antara korban Rizi dan Usman timbul perselisihan hingga pelaku mengambil 1 (satu) buah parang sabit lalu mengayunkan nya ke arah bahu sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan bahu kanan dan pipi kanan korban luka, Ucapnya
Beruntung kata IPTU Rekman Sinaga SH lagi, korban berhasil menangkap parang sabit tersebut dan membuangnya kedalam air, hingga pertikaian tersebut dilerai warga
Akibat luka tersebut dan tanpa menunggu lama kedua orang tua korban mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan resmi ke Polsek Datuk Bandar atas perbuatan pelaku tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penganiayaan tersebut.

” Kita mendapat kabar bahwa pelaku sedang berada dijalan Singosari Link. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, yang kemudian memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar, dipimpin Kanit Reskrim IPDA HA KARO-KARO, SH untuk melakukan penangkapan, alhasil terlapor berhasil diamankan, dan selanjutnya menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mako Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Sekarang tersangka Usman diperiksa intensif dan dijebloskan kedalam tahanan Mako Polsek Datuk Bandar “, Tutup IPTU Rekman Sinaga SH. (Roby)








Komentar