LINTAS SUMUT | SIBOLGA
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil membekuk seorang nelayan, warga Tapteng di jalan Midin atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kejadian tersebut awal mulanya polisi dapat laporan dari masyarakat, bahwa HL (40) warga kelurahan Sitio-tio, memiliki barang narkotika jenis ganja di salah satu warnet dijalan midin atas kelurahan Aek Habil.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SIK melalui Kasi Humas Suyatno menjelaskan, bahwa personil satnarkoba berhasil mengamankan seorang nelayan
di salah satu warnet di Sibolga
“Kejadian penangkapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, diketahui HL tersebut merupakan seorang nelayan yang tinggal di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah,”ujar Suyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (14/07/2023)
Masih jelas Suyatno, kejadian itu saat adanya laporan masyarakat,
personil langsung tiba di TKP dan tim Satnarkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap inisial HL (40) saat lagi santai duduk didalam warnet.
“Personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka,”ujar Suyatno.
Saat dilokasi Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.(ded)






Komentar