oleh

Akibat Irul (DPO) Disebuah Pondok TSK Iteng Diciduk Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI – 

Didalam sebuah pondok, Iteng pemilik Narkoba jenis shabu-shabu diamankan di TKP Es Dengki / jalan Mesjid Al Hidayah, Lngk. IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai, Rabu (27/1/2021), sekira pukul 17.00 Wib

” Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka (TSK) kasus Narkotika shabu-shabu yang diketahui bernama Jupiter Sihombing Alias Iteng, 40, Wiraswasta, warga jalan Sei Tentena Lingk III Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis, (28/1/2021).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari tangan tersangka Iteng, personil menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan perincian, 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) buah kantong kulit warna hitam, Sebutnya.

Baca Juga :  Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

AKP Zulfikar SH menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa dijalan Mesjid Al Hidayah Lingk IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah pondok ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Ket Foto :  Jupiter Sihombing Alias Iteng & Barang Bukti

Lanjutnya, Berbekal Laporan masyarakat tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap TSK Iteng, yang sedang duduk didalam sebuah pondok, sesuai informasi yang didapat personil, Ucap Kasat Res Narkoba ini.

” Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak tepat dibawah TSK Iteng yang dibuang melalui tangan kanannya “, Ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

Ditanya personil siapa pemilik barang haram tersebut, TSK Iteng mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah dirinya sendiri yang didapat dari nama IRUL,

Tanpa nunggu lama, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka lain bernama IRUL, namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap atau telah melarikan diri, sehingga kita jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), Ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK Iteng digiring ke Mako Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna Proses Lanjut.

” Tersangka Iteng, dijebloskan ke sel, diperiksa intensif, dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan paling lama 20 thn kurungan penjara “, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar