
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
TKP dibelakang rumah kosong, Dusun V. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis shabu-shabu, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib
Dengan adanya laporan masyarakat yang resah dan layak dipercaya, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Juanda Sinaga Alias Iwan Uap, 37, Wiraswasta, warga Dusun X. Desa Asahan Mati. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11) diruang kerjanya.
Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, dari penangkapan tersangka personil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,11 (tiga koma satu satu) gram, 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna Hitam dan Uang tunai Rp. 100.000, Sebutnya.
Lanjutnya, keberhasilan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pencegahan tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang memberikan informasi berharga dengan mengatakan bahwa didaerah Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Berbekal laporan masyarakat tadi, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba, yang dipimpin AIPTU NB Harianja melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 guna mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
” Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Iwan Uap, barang bukti Narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut berada terletak diatas tanah tepat didepannya “, Ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai
Ia menambahkan, Petugas melakukan interogasi dan TSK Iwan Uap menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK digiring ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelasnya.
” TSK Iwan Uap diperiksa intensif, dijebloskan kepenjara, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun kurungan. Maka kita menghimbau agar masyarakat jangan coba-coba melawan hukum “, Imbuh Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Roby)







Komentar