oleh

Duduk dirumah Orang Ewin Diciduk Sat Res Narkoba Polres T.Balai Bersama BB

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Ewin Pemilik Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik diamankan bersama Barang Buktinya oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, dirumah warga lain, jalan Pendidikan, Kel. Kualo Silau Bestari, Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 22.00 wib.

Hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika jenis Shabu Yan diketahui bernam Erwinsyah alias Ewin, 28, Wiraswsta, Lingk. IV, Kel. Kualo Silau Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.

Ditempat Kejadian perkara (TKP) Jln.Pendidikan, Kel. Kualo Silau Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, personil Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa, 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,67 (Empat Belas Koma Enam Puluh Tujuh), 3 (Tiga) Buah HandPhon Merk Vivo, Nokia ,Samsung, 1 (satu) unit timbangan Elektrik warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna kuning dan Uang tunai Rp 500.000, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis (5/11) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Pasca Pemberitaan Dugaan Penipuan dan Jual Beli Jabatan, Bupati Simalungun Tidak Mengenal Junita Damanik

Dikatakan AKP Zulfikar SH, keberhasilan personil dalam melakukan penegahan Narkotika, tak terlepas dari dukungan yang diberikan masyarakat dengan memberikan laporannya kepada petugas.

Ket Foto : Barang Bukti

Lanjutnya, info dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jalan Pendidikan, Kel. Kualo Silau Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada 1 (Satu) orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan tersebut kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga TSK, Jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan TSK sedang duduk didalam rumah milik Nandar, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK tersebut, Alhasil ditemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja Plastik dan ditemukan 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam, Sebutnya

Baca Juga :  Pemko-Forkopimda Tanjungbalai Teken Komitmen SPMB Ramah 2026/2027

Selanjutnya TSK mengakui dengan terus terang bahwa Narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut benar miliknya yang diperoleh dari NIKO belum tertangkap.

Selanjutnya barang bukti dan TSK Ewin di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka sekarang diperiksa intensif, dijebloskan kedalam tahanan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Thn 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun kurungan penjara, Pungkas Kasar Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar