oleh

Heri Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto Tersangka Zulheri Sirait Alias Heri & Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Akibat menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas yang menyamar sebagai Pembeli (Ander Cover buy), Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, di TKP Jln. Arteri. Lingk III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar kota Tanjung balai, Selasa (6/10/2020), sekitar pukul 19.30 wib

” Tersangka Zulheri Sirait Alias Heri, 34, Nelayan, Jln. Beting Seroja, Gang. Seri, Lingk. II, Kel. Keramat Kuba, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, ditangkap personil dan disita barang bukti Narkotika Jenis shabu-shabu “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis (8/10).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, Adapun shabu-shabu yang menjadi barang bukti tersangka Heri adalah 4 (empat) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan perincian, 1 (satu) bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 (satu koma tiga satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima ) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua ) gram, Jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Wartawan Dibobol Maling, Korban Lapor ke Polres Sibolga

Tidak itu saja, kata AKP Zulfikar SH lagi, juga disita, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,-.

Lanjutnya, penangkapan awal, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di jalan Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tadi, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli dan mendatangi TKP guna melakukan penangkapan, Sebutnya.

AKP Zulfikar SH mengaku, setelah melihat seorang laki-laki di TKP, apalagi ciri-ciri tersangka sudah dikantongi sesuai yang diinformasikan, maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress di Perairan Batu Bara

Setelah laki-laki tersebut mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kanannya, maka personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Alhasil ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari kantong belakang sebelah kiri celana tersangka.

” Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya menggiring ke Mako dan mempersangkakan tersangka Zulheri Sirait Alias Heri dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009, dengan Ancaman, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH menutup.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar