oleh

Didepan Rumah Polsek Datuk Bandar Amankan Adit & Anak Dibawah Umur

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil amankan 2 orang Pemilik Narkotika Jenis sabu didepan rumah salah seorang tersangka, dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (25/9/2020),

” Benar kita menerima limpahan dua orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu dari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Sabtu diruangan Kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan keduanya, berawal diobjek perkara / TKP Jalan Bolewa Link. VI Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tepatnya didepan rumahnya.

Maka tersangka Septian Aditia alias Adit, 23, Wiraswasta, beralamat Jalan Bolewa Link. VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Fulan (bukan nama sebenarnya / anak dibawah umur), 17 Pelajar di salah satu sekolah Kota Tanjung Balai dan personil menyita barang bukti berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis berat 0,61 (nol koma enam satu) gram, Ucapnya.

Baca Juga :  Kegagalan Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Persoalan Infrastruktur di Pematangsiantar

AKP Zulfikar SH melanjutkan, tidak itu saja Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar juga menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat 5,84 (lima koma delapan empat) gram, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah obeng shok, 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru.

Ket Foto Barang Bukti

AKP Zulfikar SH mengaku, keberhasilan penangkapan kedua tersangka, berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dan layak dipercaya, mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lk. VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal info tersebut, Katanya lagi, Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang laki laki sedang duduk didepan rumah tersebut.

Tanpa berbasa-basi, kemudian Polisi melakukan peggeledahan badan, pakaian serta tempat dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gram didalam kotak peralatan bengkel di depan rumah tersebut, dan 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat 5,84 (lima koma delapan empat) gram dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik didalam kamar rumah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang ,Kecamatan Bosar Maligas Kembali Raih Gelar Juara Umum untuk Keempat Kali Berturut-turut

” Petugas melakukan interogasi dan kedua TSK menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan Polisi adalah benar miliknya dan diperoleh dari MR.X (identitas Mr.X telah diketahui petugas) selanjutnya Tim mencari keberadaan Mr.X dan setibanya ditempat yg dituju Mr.X tidak ditemukan,” Sabar bang, kita masih mengejar Mr-X tersebut “, Kata AKP Zulfikar SH menambahkan, kedua tersangka sekarang mendekam dalam tahanan dan diperiksa intensif, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar