Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu, dipimpin kanit Resum Iptu H. Naibaho, SH, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka yang terjadi di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (7/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib
Pelaku Berinisial BMH alias Poso (22) Warga simpang mangga, Kacamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kelurahan Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapulu Kota, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan polisi, nomor :LP/693/ V/2020/RES LB Batu. Pada 20 Mei 2020.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, membenarkan pristiwa pencurian dan penangkapan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020)
Dikatakan AKP Parikhesit, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/5/2020) sekira pukul 03.30 Wib, di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Dimana telah terjadi pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka dikepala dan sampai saat ini masih dirawat di RSUD Materna medan.
Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal karena tidak menepati janji akan membayar gajinya 1 satu bulan sebesar Rp2,5 juta, sehingga pada pukul 02.30 Wib, Pelaku mendatangi rumah korban yang kebetulan terbuka dari belakang dan masuk ke rumah dan sempat meminta uang gajinya.
“Kemudian pelaku pergi ke atas dengan membawa 1 buah martil dan ketika itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di lantai 2 karena korban datang ke atas, sehingga pelaku langsung memukul kepala korban dan terjatuh ke lantai dan berdarah,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya menemukan titik terang dan pada minggu tgl (7/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib, Kanit Pidum bersama tim berhasil mengamankan Pelaku disalah satu rumah di Jorong ketinggian nagari sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh kota, Sumatera Barat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku memukul kepala korban dengan martil dan mengambil uang korban sebesar Rp 500.000, serta membawa lari sepeda motor vario dan hp samsung korban, dan selanjutnya tim mengamankan barang bukti”, Ujarnya.
” Dari pelaku kita amankan barang bukti
Sepasang baju korban berlumuran darah, satu unit hp samsung putih, satu unit sepeda motor vario warna hitam tanpa plat dan BK 2091 AGA, satu unit hp oppo warna hitam milik korban, satu Buah Martil. Dan pelaku kita periksa dan kita tahan di mapolres labuhanbatu”,tutupnya..
(OC Panjaitan)







Komentar