oleh

Tekab Polsek Merbau Tangkap Rian Pelaku Curanmor

Lintas Sumut |Labuhanbatu Utara

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Marbau, dipimpin Kanit Reskrim IPDA FAJAR SIDDIK, SH, tangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Link. IV Kampung Jawa, Kelurahan Merbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2020) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Pelaku berinisial R.A (28) Warga Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dilaporkan Hasrul Efendi Siregar (57) Warga Link. IV Kampung Jawa, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Pelaku Ditangkap Atas Dasar Laporan Polisi, nomor : LP / 38 / VI / 2020 / LB. Marbau, tanggal 12 Juni 2020, tentang tindak pidana pencurian yang dialami Hasrul Efendi Siregar (57).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Sabtu (13/6/2020). Membenarkan peristiwa pencurian dan penangkapan itu kepada wartawan.

Baca Juga :  Polsek Gunung Melela Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

AKP Parikhesit, menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (21/4/2020) saat korban Hasrul Effendi Siregar (57) warga Lingkungan IV Kampung Jawa, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berangkat ke Medan untuk menjemput anaknya.

“Sebelum berangkat, pelapor menyimpan 1 unit Honda Supra X 125 BK 4878 YAL di gudang di belakang rumah pelapor. Ketika pelapor pulang dari Medan dan saat berada di rumah pelapor hendak berwudhu, pelapor melihat ke arah gudang pintu dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam gudang sudah tidak ada,” ungkap Kasat.

Sadar menjadi korban pencurian, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Batalkan Kesepakatan dengan Kesultanan Negeri Asahan, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” beber Kasat.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 10.00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek Marbau mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bergerak menuju lokasi.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di depan Karaoke Atik di Jalan H. Adam Malik Rantauprapat. Setelah diamankan, anggota di lapangan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diambil oleh pelaku dari gudang milik pelapor tersebut,” terangnya.

Setelah barang bukti diamankan, akhirnya pelaku pun digiring ke Mapolsek Marbau untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( OCP )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar