Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Dipimpin Kanit IPDA Y Hendrawan Gultom, SH,MH, Berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di jalan Pejuang 45, kelurahan Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku berinisial K alias Kairuman (43) warga jln Serama Maulana, LK IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bekerja sebagai PNS. Dilaporkan Lahuddin Nur Harahap (50), warga jalan Kapt T Zubit, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi, nomor : LP / 79/ III/ RES. 1.8/V/2020/ SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pasal 363 KUHP pada 23 Maret 2020.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, membenarkan peristiwa pencurian dan penangkapan itu kepada wartawan.
Dikatakan AKP Sahrial Sirait, Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 09.00 wib. Di jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan, kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten labuhanbatu Utara. Dimana telah terjadi pencurian di Sekolah SMP MUHAMMADYAH.
” Saat itu kepala sekolah sampai di sekolah pelapor terkejut melihat 4 (empat) buah laptop merk lenovo Sudah tidak ada lagi dan hilang, atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta limaratus Ribu rupiah ),” Bebernya
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya menemukan titik terang dan pada minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim IPDA Y Hendrawan Gultom, SH,MH berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang Residivis dan berstatus sebagain PNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diketahui berawal Dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di wonosari lk. III kel. Aek kanopan kec. Kualuh hulu.
” Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, dan tim menyita barang bukti 2 (dua) Buah laptop merek lenovo,” ujarnya
Selanjutnya pelaku dibawa Tim Guna melakukan penggembangan untuk mencari barang bukti Dan teman pelaku yg lain namun pelaku melawan petugas, selanjutnya petugas melakukan tindakan Tegas dan terukur, yang mengenai kaki kiri pelaku dan oleh petugas langsung membawa pelaku untuk berobat ke RSUD Aek Kanopan setelah berobat pelaku langsung di amankan ke Mapolsek kualuh hulu untuk proses selanjutnya. Tutupnya
(OC Panjaitan)







Komentar