oleh

2 Pria Diamankan Polsek Indrapura Gegara Edarkan Uang Palsu

Lintas Sumut l Batu Bara –

2 (Dua) Pria berhasil diamankan unit Reksrim Polsek Indrapura gegara diduga mengedarkan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SFL 904792 di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Dewi Sri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumut.

Adapun kedua pria terduga pelaku yaitu berinisial RPP alias A (LK 28 thn) pekerjaan mocok -mocok warga dusun flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Provinsi Sumut dan YP (Lk 23 thn) Pekerjaan ikut orangtua warga dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Dukungan KEK Danau Toba, Bupati Simalungun Adopsi "Kepemimpinan Berani Bangli hingga Manajemen Panglipuran, Bali

Kedua pria ini diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (6/6) dan terungkapnya kasus ini berdasarkan keterangan saksi Riky (LK-30 thn) warga dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Kepada petugas penyidik Polsek Indrapura mengaku dan menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, pelaku YP menyuruh saksi Riki untuk membeli sebungkus rokok dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), Kemudian beberapa menit saksi Riky kembali menjumpai pelaku YP dengan mengatakan “Ini uang palsu” dan pelaku YP menjawab “ia uang palsu ” selanjutnya saksi Riky pergi, dan berdasarkan Informasi dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Albiner Herikson Silaen SH bersama unit Opsnal Polsek Indrapura akhirnya sabtu (6/6) sekira pukul 10.00 wib kedua pelaku berhasil diamankan” Ungkap Kapolsek Indrapura AKP Sandi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Albiner Herikson Silaen SH pada Minggu (7/6). (AMBARITA)

Baca Juga :  Warga Sibolga Murka, Produk Air Minum Helse Diduga Kedaluarsa Belum Ditarik
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar