oleh

Satuan Narkoba Polres Labuhabatu Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dari lokasi yang berbeda, Selasa (2/6/2020).

Dari Hasil penangkapan yang dilakukan Petugas, petugas Menyebutkan bersama dengan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu beserta Timbangan Elektrik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat Melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/6/2020) menjelaskan, penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) kemarin sekira pukul 05.00 Wib, Petugas mengamankan AF alias Faisal (26) seorang BHL perkebunan HPP yang diamankan di Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari tangan tersangka kita amankan 10 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu-sabu dengan brutto 1,89 gram, 1 botol plastik bekas minyak rambut warna coklat, dan 1 Buah Kotak Rokok warna hitam,” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-33, Wabup Tapteng: Keluarga Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sedangkan Tersangka JKN alias Johan (35), Pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut diamankan di dalam Rumah Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu,

“Darinya kita amankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 21,35 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak bungkus Rokok warna hitam, 1 Hp Android Vivo warna hitam, dan 1 buah Hp Nokia warna hitam,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat personel Sat Narkoba Labuhanbatu Unit I Tim II tengah melakukan under cover buy dengan TSK AF alias Faisal.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di dalam rumah di Dusun I Desa Sei Merdeka. Dari interogasi tersangka kedua, tim melakukan pengembangan dengan memancing nomor HP diduga pelaku, namun HP tidak aktif. Lalu kedua Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Sertijab Kapolsek Sorkam, Kapolres Tapteng Tekankan Perang Melawan Narkoba dan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, AF alias Faisal mengaku hanya membantu Johan menjual 1 gram sabu yang dititipkan dengan harga Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan sistem Pembayaran setelah terjual dan dibayar menjadi Rp 1.000.000 (Sejuta Rupiah)

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya.  (OC Panjaitan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar