Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara-
Personil Reskrim Polsek Kualuh Ledong mengamankan Fah Alias Arul (36), Warga Kabupaten Deli Serdang beserta 2 Unit mesin judi tembak ikan dalam sebuah penggrebekan, Sabtu (30/5/2020) kemarin sekira pukul 18.00 Wib, di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk keperluan penyidikan, Arul yang berprofesi sebagai teknisi judi tembak ikan ini diboyong ke Mapolsek untuk diminta keterangannya serta menindaklanjuti siapa pemilik meja judi tembak ikan tersebut.
Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Pesta Simarmata, Senin (1/6/2020) menjelaskan, sore itu Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan di sebuah warung tempat perjudian mesin tembak ikan di Desa Tanjung Mangedar. Namun, saat penggerebekan dilakukan, orang-orang yang berada di dalam warung tersebut langsung melarikan diri, termasuk pemain dan pemilik warung. Sampai saat ini Polsek Kualuh Ledong masih melakukan pengejaran terhadap pemain dan pemilik warung.
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan teknisi mesin tembak ikan dan juga mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ledong guna proses hukum. (OC Panjaitan)







Komentar