Lintas Sumut | Asahan –
Terkait perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Asahan limpahkan kasus ke Polres Asahan, Jumat (22/1/21).
Ketua BPSK Asahan, Ir. Guntar Perangin-Angin didampingi komisioner BPSK kepada kru lintassumut.com mengatakan adanya pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen yang dilakukan pengusaha SPBU Hessa Air Genting dan SPBU Tanjung Alam.
Dijelaskannya, pihak BPSK sudah berupaya memanggil kedua pengusaha SPBU tersebut, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Sudah 3 kali kita layangkan surat panggilan agar memediasi pelaku usaha dengan konsumen, namun pengusaha tidak koperatif”, ucapnya.

Menurutnya dari hasil laporan konsumen yang juga merupakan anggota BPSK, pihak pengusaha jelas melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen.
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, mari sama-sama kita tunggu hasilnya”, ujarnya.
Sementara, OK Rasyid selaku Humas BPSK juga berharap agar pelaku usaha harus tetap mengedepan kepentingan konsumen.
“Kami harap jangan ada lagi pengusaha yang sesuka hatinya terhadap konsumen dan koperatif ketika ada permasalahan konsumen”, tegas OK. (Abib)







Komentar