oleh

14 Bungkus Shabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Alim Pemilik Narkotika Jenis Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, gara-gara kedapatan memiliki 14 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan shabu seberat 2,01 Gram, Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.30 Wib.

” TKP Jln. Benteng. Lingk. III, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai, tepatnya di rumah tersangka yang diketahui bernama Muhammad Salim alias Alim, 26, polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong, 14 (empat belas) plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp. 355.000,- “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.

Baca Juga :  Peduli Dengan Warganya, Polres Sibolga Berikan Infak Kepada Warga Yang Kurang Mampu

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan awal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di daerah jln. Benteng. Lingk. III. Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP, guna melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah tersebut terhadap seorang laki-laki diketahui bernama Alim, Sebutnya.

Ket Foto Tsk Dan Barang Bukti

Lanjut AKP Zulfikar SH, saat akan diamankan /ditangkap TSK Alim sedang duduk didalam rumah tepatnya dikursi ruang tamu yang dihadapannya terdapat barang bukti 14 plastik klip kecil berisi shabu, satu bal plastik klip transparan kosong dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu serta timbangan elektrik ditemukan terletak dibelakang tersangka, Ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel dengan Hikmat

Diinterogasi personil, TSK Alim menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya membawa barang bukti dan tersangka ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka Muhammad Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun Paling lama 12 tahun kurungan.

” Masyarakat jangan coba-coba melanggar hukum dan mari sama-sama berantas Narkoba, agar kota yang kita cintai ini zero Narkoba “, Imbuh Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengajak.(Roby/Ambon)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar