LINTASSUMUT.COM, Sibolga | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sibolga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di beberapa titik di kota Sibolga.
Sebelumnya rangkaian evaluasi dan sosialisasi kepada seluruh juru parkir resmi telah dilakukan pada 11 Mei 2025 di Aula Dishub Sibolga.

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Agus Sitompul, menjelaskan bahwa Dishub telah melakukan pendataan ulang dan validasi terhadap juru parkir resmi yang beroperasi di Kota Sibolga. Saat ini, tercatat ada 90 titik parkir yang telah ditetapkan dan dijaga oleh petugas yang terdaftar secara resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar hanya memberikan uang parkir kepada juru parkir yang mengenakan BAT Nama, surat tugas resmi, dan atribut rompi dari Dishub. Jika tidak memiliki itu, maka bukan petugas resmi kami,”ujar Agus kepada Lintassumut.com di ruang kerjanya, Senin (19/05/2025)
Terkait kasus penangkapan jukir liar baru-baru ini oleh aparat kepolisian, Dishub menyatakan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari petugas resmi dan tidak berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan.
“Kami tidak bertanggung jawab atas jukir liar yang tidak terdaftar. Masyarakat berhak menolak membayar jika tidak ada karcis resmi dan atribut Dishub,” ucapnya.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan, pastikan barang berharga tidak ditinggal di motor, gunakan pengunci stang motor, bayar sesuai tarif karcis resmi, jangan lebih dan jangan kurang.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke Dinas Perhubungan jika menemukan juru parkir yang bertindak kasar, melakukan pungli, atau meminta bayaran melebihi tarif resmi. Penindakan tegas akan diberikan terhadap pelanggaran tersebut.
“Ini demi kenyamanan bersama dan untuk memastikan pengelolaan parkir yang tertib, aman, dan profesional,” pungkas Agus Sitompul.(ded)







Komentar