oleh

Walikota Sibolga H.Jamaluddin Pohan Serahkan 6 SK PPPK Kepada Pegawai Pemko Sibolga

-BERITA-2,070 views

LINTAS SUMUT | SIBOLGA

Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 6 pegawai pemko di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Kamis (18/03)

Dalam kegiatan itu Wali Kota Sibolga membacakan menyampaikan, Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

“Keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, mungkin kedepannya lebih banyak penerimaan PPPK dari pada PNS. Sebab, kinerja PPPK harus selalu terukur, sebagai syarat perpanjangan kontrak tiap 5 tahun. Oleh karena itu, bekerjalah dengan profesional. Selamat bertugas dan segera meningkatkan kualitas kinerja,” Pesan Wali Kota.

Baca Juga :  Masinton Sambut Kunjungan Kapolda Sumut di Tapteng, Dua Fasilitas Kepolisian Mulai Dibangun

Sebelumnya, Plt. Kepala BKD Kota Sibolga Zulikwan Hutabarat, S.Sos melaporkan bahwa perekrutan PPPK ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN, dengan menimbang pengalaman kerja sebagai tenaga non PNS sebelumnya, serta usia pelamar telah di atas 35 tahun,

“Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Pemerintah Kota Sibolga dan Calon PPPK Tahap I Tahun 2019 telah menandatangani masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun, terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025,” Ujar Kepala BKD Saat membacakan SK

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang

Turut hadir Penyerahan SK Wakil Walikota Sibolga Pantas M Tobing, Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, dan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Hendra Darmalius, A.Pi, dan 5 Farmasi Guru yang berbeda (dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar