LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), (Purn) Kapten Mahmud Efendi memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting. Mediasi tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025).
Dalam sambutannya, Mahmud Efendi menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, SH, MH, berkomitmen penuh menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tersebut.
“Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku menurut Undang-Undang,” ujar Mahmud.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi kesepakatan demi tercapainya solusi terbaik atas persoalan yang sudah menjadi pekerjaan rumah tahunan bagi Forkopimda dan Forkopimka di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kesediaan semua pihak untuk menandatangani kesepakatan bersama, seraya berharap isi kesepakatan dapat dilaksanakan secara konsisten.
“Hari ini telah ditandatangani empat poin kesepakatan bersama, termasuk oleh saya sendiri. Semoga dapat dipenuhi oleh masyarakat dan PT. Nauli Sawit,” tambahnya.
Adapun empat poin kesepakatan hasil mediasi tersebut adalah:
1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh pemerintah, dan ditargetkan selesai sebelum 24 September 2025.
2. Mengenai kewajiban Plasma seluas 20% dari HGU sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, skema pelaksanaannya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT. Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada pemerintah, akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat wajib menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat Senin, 4 Agustus 2025.
Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan Forkopimka, di antaranya perwakilan Polres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, sejumlah kepala dinas terkait, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, serta pihak manajemen PT. Nauli Sawit dan perwakilan masyarakat yang terdampak.(Ded)







Komentar