oleh

Wabup Mahmud Efendi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tapteng Kembali Raih Opini WTP

Lintassumut.com, Tapteng | Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tapanuli Tengah, Rabu (8/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Jonneri Sihite, SE, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.S.P., para pimpinan OPD, staf ahli, asisten, dan tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Mahmud Efendi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan itu mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Apresiasi Peran Pelaut pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026

“Laporan keuangan yang kami sampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Mahmud Efendi.

Ia mengatakan, laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Menurutnya, laporan keuangan tidak hanya menggambarkan kondisi keuangan daerah selama satu tahun anggaran, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan transparansi, menjadi bahan evaluasi kinerja perangkat daerah, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Mahmud Efendi juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat: Bupati Simalungun Evakuasi Tisa Nurzila ke RSUD Perdagangan

“Opini WTP ini merupakan bukti bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berharap DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda tersebut agar dapat diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Mahmud Efendi menyerahkan secara simbolis dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar