Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pemuda berinisial DB (22), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan berlangsung Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan jalan umum sekitar Bandara Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.
“Dari informasi masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” ujar AKP J. Munthe.
DB yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Pinangsori, diamankan bersama barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam.
Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening serta satu buah pipet kecil yang juga berisi sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,39 gram.
Dalam pemeriksaan awal, DB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H. Polisi masih memburu H dan telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
DB beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DB diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ded)













Komentar