oleh

Transaksi Lewat WhatsApp, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tapteng

-BERITA-1,090 views

LINTAS SUMUT | Tapteng –

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandan dan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (30/04/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah BIS (23) dan MEAN (26), warga Tapian Nauli, yang ditangkap di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan, serta JP (48), warga Kota Sibolga, yang ditangkap di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Rayakan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 .,Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat

“Dua pelaku pertama, BIS dan MEAN, kami tangkap di Kecamatan Pandan. Dari tangan mereka, kami mengamankan satu bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor matic, dan satu unit ponsel,” ujar AKP Gunawan.

Dalam interogasi di lokasi, BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lainnya di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya. Tim kemudian menuju rumah BIS dan berhasil menemukan barang bukti tambahan sesuai pengakuan tersebut. Tidak ditemukan barang bukti lain dalam penggeledahan rumah.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari JP (48), warga Sibolga, melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp. JP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

“Pelaku JP berhasil kami tangkap di Kecamatan Tapian Nauli. Dari tangannya kami sita 93 bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta sebuah tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan di rumah JP tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar