oleh

Terhitung Bulan Januari -Maret 2021, 65 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar

 

Lintas Sumut |Pematangsiantar

AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menunjukkan barang bukti ganja didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba saat memberi keterangan kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Jumat (19/3/2021).

Selama satu triwulan terhitung bulan Januari-Maret 2021, petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 41 kasus narkoba dengan melibatkan 65 tersangka yang diamankan

“Semua tersangka lelaki itu masuk kategori pengedar ditangkap petugas Satnarkoba awal Januari hingga pertengahan Maret 2021,” ujar Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat memberi keterangan kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Jumat (19/3/2021)

Baca Juga :  Wanita Nyamar Jadi Pria Kenalan via TikTok, Larikan Remaja Asal Tapteng dan Ditangkap di Lampung

Ia menjelaskan, ke-65 tersangka itu diamankan dari delapan kecamatan di Pematangsiantar dengan status pekerjaan yakni wiraswasta 33 orang, pengangguran 21 orang, buruh 7 orang dan pelajar 4. Barang bukti yang disita dari 65 tersangka itu narkotika jenis sabu seberat 351,3 gram, ganja seberat 1944,9 gram dan ekstasi 52 butir.

Baca Juga :  Copot Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar, Lambat Proses Laporan Penggelapan 4 Tahun Belum Ada Tersangka

Atas perbuatannya lanjut dia, para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat disinggung keterlibatan pelajar yang diamankan apakah status hukum tetap berjalan, Boy menerangkan prosesnya tetap jalan sesuai undang-undang dan itu nantinya itu diputuskan peradilan. Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar