Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan menangkap inisial RM alias Mabes (23) dari Kampung Baru III, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring menyampaikan Selasa (25/8/2020), benar Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang telah menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial RM alias Mabes (23) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
RM ditangkap dari Kampung Baru III, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB, jelas Kapolsekta Kota Pinang.
Kapolsekta menambahkan dari tindak pidana ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkusan yang berisi daun ganja kering, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar, 1 buah kaca pirek berisi sabu-sabu, 2 buah mancis warna ungu, 1 buah gunting kecil, 1 bungkus besar plastik berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, jelas Kapolsekta Kota Pinang.
Untuk kepentingan penyidikan team Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin langsing oleh Ipda. Gunawan Sinurat.SH.MH mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsekta Kota Pinang dan akan.segera kita limpahkan ke Unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu, tegas Kapolsekta Kota Pinang. (OC Panjaitan)










Komentar