Lintas Sumut | Asahan –
Sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tapi masih ditagih, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten (Bappenda) Asahan dikritik warga.
Sebagai masyarakat taat pajak, setiap tahun kita wajib membayar PPB ke Negara, namun entah apa problemnya warga yang sudah membayar masih saja ditagih oleh Bappenda setempat.
Udin warga Kelurahan Sidomukti mengaku ditagih hutang PPB Tahun 2010 dan 2014 padahal dia sudah membayarnya melalui bank BRI pada saat itu.
Menurutnya, Bappenda Kabupaten Asahan tidak akuntabel dalam mengelola perpajakan. “Kami sudah bayar, tapi masih ditagih, bagaimana sistem Dinas Pendapatan ini, ada juga tetangga kami yang sudah bayar, tapi gitu juga”, ucapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran.
Dianya menyayangkan kesalahan tersebut. “Kami okelah masih nyimpan bukti pembayaran, bagaimana nasib warga yang tidak menyimpan buktinya, apalagi ini sudah beberapa tahun yang lalu”, ujarnya.

Sementara, Kepala Bappenda Pemkab Asahan, Sori Muda Siregar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (15/5/25) sekira pukul 15.10 Wib menjelaskan pada tahun 2010 PBB masih dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak dibawah kementrian keuangan. Setelah tahun 2013 baru diserahkan ke Daerah.
“Dulu kita akui saat penyerahan itu masih banyak kekurangan, ini pelan-pelan mau kita perbaiki, kalau kejadian seperti itu gak ada yang bisa kita salahkan”, terangnya.
Lanjutnya, jika ada masyarakat yang sudah membayar tapi masih ditagih dapat datang ke Bappenda dan Kelurahan/Desa masing-masing dengan membawa bukti pembayaran PBB yang sah.
“Dulu pernah kita ajukan penghapusan PBB, namun tidak disetujui oleh BPK karena tidak memenuhi syarat”, ungkapnya.
Saat ditanya soal target PBB, Sori Muda Siregar menjelaskan dari 25 Kecamatan hanya target 2 Kecamatan yang tidak tercapai, dikarenakan banyaknya objek yang tidak dihuni seperti Rumah Sarang Walet.
“Kita akui, kami pun belum bagus kali yang kami kerjakan, tapi kalau kasusnya seperti itu saya tak bisa ngomong lagi lah”, ketusnya. (Abib)







Komentar