oleh

Sidang Tuntutan Ditunda, GARI-SU Ingatkan JPU Jangan Main-main Dalam Kasus Narkoba

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Dengan alasan belum siap, Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut dalam kasus Kepemilikan Naorkoba 46 Kg Sabu -sabu dan 19.760 Butir Ekstasi atas nama Terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet ditunda hingga Selasa 06 Juni mendatang.

Hal tersebut dapat diakses dalam situs online Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Berdasarkan kejadian itu , Rudi Bhakti Sirait, ST, Ketua Generasi Aktivist Reformasi Indonesia – Sumatera Utara (GARI -SU) saat ditemui dikediamannya di Tanjungbalai, Rabu (31/05) kepada LintasSumut mengatakan bahwa pihaknya sangat merasa kecewa atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan yang terkesan lamban dalam menyusun tuntutan yang seyogianya kasus – kasus seperti itu sering terjadi.

Rudi juga mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, terutama Jaksa yang menjadi penuntut dalam perkara Narkoba tersebut jangan ada upaya main – main dalam memberikan tuntutan sehingga tidak mengikis kepercayaan publik, terutama masyarakat Tanjungbalai terhadap kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Seleksi Ketat Calon Kepala Sekolah Tapteng, Kadisdik: Utamakan Integritas dan Kompetensi

“Kita kecewa sekali, bisa – bisanya tuntutan tidak siap, padahal ada rentang waktu dua pekan, bahkan harus ditunda sampai pekan depan. Aneh juga rasanya, Kejaksaan itu bukan sekali dua kali mengurusi perkara yang hampir-hampir mirip seperti kasus si memet ini, kok bisa-bisanya tidak siap,” ujar Rudi.

“Kami ingatkan, Kejaksaan jangan coba main – main dalam perkara ini, sebab saat ini publik lagi fokus terhadap kinerja mereka, jangan sampai tuntutan yang tidak sesuai atau terlalu ringan yang diberikan kepada terdakwa Memet nantinya mengikis kepercayaan publik sehingga menduga jaksa sudah bisa di sogok,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba

Kita dari GARI-SU akan tetap kawal kasus ini sampai betul-betul selesai dengan tuntutan dan putusan yang kita harapkan yaitu hukuman mati, karena menurut penilaian kami terdakwa sudah layak dan memenuhi syarat untuk itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa beberapa aktivist pemuda dan Mahasiswa Tanjungbalai juga sudah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai meminta Jaksa yang menangani kasus tersebut agar menuntut mati RMA alias Memet, namun tidak berhasil bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, SH, MH pada 23 dan 25 Mei lalu. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar