oleh

Sering Melakukan Transaksi Sabu, Dua Nelayan Warga Sibolga Berhasil Ditangkap Polisi

-BERITA-1,404 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personil Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial RSP alias L (31) dan MH (33)

Dua pelaku tersebut berhasil diamankan polisi disekitar wilayah tempat mereka tinggal, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Diketahui pelaku pengedar narkoba inisial RSP alias L dan MH tinggal diwilayah jalan Sm. Raja Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang berprofesi nelayan, karena informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut sudah sering melakukan transaksi narkoba di Gang Kenanga, Kelurahan Parombunan

“Informasi tersebut langsung direspon, Kasat narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,”terang Gurning

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi di Jl. SM. Raja Gg Kenanga Kel. Aek Parombunan sesuai informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung melakukan penyelidikan

Baca Juga :  Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri

“Pada waktu melakukan pengintaian personil melihat dua orang pria yang cirinya sesuai informasi dan sepertinya sedang menunggu seseorang dan gerak geriknya cukup mencurigakan dan personil tidak mau kehilangan sasaran dan langsung melakukan penangkapan
terhadap RSP alias L dan MH,”jelas gurning memberikan keterangan dalam tertulis

Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mengaku bahwa dua pria tersebut bekerja sebagai nelayan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan RSP alias L, 1 buah kotak warna silver yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit hp merk Vivo warna merah dan Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan RSP alias L.

Baca Juga :  Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

“Dari pelaku MH personil menemukan 1(satu) unit hp merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan, dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut dengan berat Brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram,” jelasnya.

Kedua tersangka menjelaskan, bahwa sabu yang disita tersebut adalah milik mereka dan barang tersebut akan mereka jual, dan mereka memperoleh dari seorang inisial M dengan cara membeli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HH alias K* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar