oleh

Satres Narkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Ribuan Butir Psikotropika Yang Telah Beroperasi Selama Setahun Di Wilkum Polres Labuhanbatu

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu,SH.MH. Kembali mendapat acungan jempol dan apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya yang mampu mengungkap peredaran ribuan butir Psikotropika yang telah beroperasi selama setahun di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pada Konprensi Pers Senin (27/7/2020) Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat,SIK.MH. Melalui Kasat Nekoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH. Didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan kepada wartawan kronologis  pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka dengan barang bukti Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu  tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah MR alias  Ridho (24) diamankan dengan BB 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat pada tgl 22 Juli 2020

Dari Ridho berkembang ke tersangka ES alias Eko (23), yang bekerja sebagai Honorer di RSUD Kota Pinang dan berhasil ditangkap Rabu (22/7/2020) di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4

Baca Juga :  Kegagalan Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Persoalan Infrastruktur di Pematangsiantar

Selanjutnya pengembangan dari Ridho dan Eko unit Sat Narkoba juga berhasil menangkap seorang perempuan inisial SDM.,S.Fam (27) sebagai Pekerjaan Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang dengan Barang Bukti berupa 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30, terangka ditangkap pada Rabu (22/7/2020) dari rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.

AKP Martualesi Sitepu juga melanjutkan bahwa dari pengembangan dari tersangka Ridho dan Eko, petugas juga berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ASH (26)  Pekerjaan Honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi, ditangkap pada Senin (27/7/2020) sekira Pukul 16.00 Wib dari rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan tersangka  Eko dengan SDM.,S.Fam yang menyediakan obat psikropika, jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada wartawan Kasat juga membeberkan bahwa total psikotropika yang berhasil disita pada tindak pidanan ini sebanyak 2.280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 SPM di Bosar Maligas: Perkuat Fondasi Kesehatan Masyarakat

Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000.

Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin, terhadap ke 4 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.

 

( OCP )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar