oleh

Satpol PP Tanjungbalai Sosialisasi dan Bagikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Larangan Selama Bulan Ramadhan Di Sejumlah Lokasi

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Menjelang bulan suci ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Tanjungbalai Sosialisasikan dan bagikan edaran Wali Kota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  160 Calon Pegawai BLUD Ikuti Pembekalan, Dinkes Tapteng Wujudkan Visi Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat Sore (28/02/2025)

“Hari ini sesuai arahan Wali Kota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya,” kata Pahala.

Baca Juga :  Tak Jerah, Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Disebuah Gudang

“Ini akan kami awasi secara secara rutin selama bulan suci ramadan. Kita berharap, di bulan suci ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya.(RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar