oleh

Rokok Ilegal Marak di Sibolga, Warga Desak Aparat dan Pemerintah Bertindak

-BERITA-2,209 views

LINTASSUMUT.COM, Sibolga | Dugaan peredaran rokok ilegal kembali marak di Kota Sibolga. Sebuah toko grosir di Jalan Midin disebut-sebut menjadi pusat penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai Sibolga segera turun tangan.

“Memang benar ada rokok ilegal di tempat itu, Bang. Macam-macam merek dijual, seperti Manchester, Lukman, Hammer. Sudah ada laporan, tapi anehnya tidak ada tindakan serius. Seolah ditutup mata,” ungkap seorang warga, Kamis (4/9/2025).

Penjualan rokok ilegal dinilai merugikan pedagang kecil karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

“Kami jualan kecil-kecilan, Bang. Karena ada rokok ilegal, dagangan kami nggak laku. Pemerintah juga rugi karena cukai hilang. Jadi mohonlah ditindak tegas toko itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Gunung Malela Mengamankan Seorang Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti 2,25 Gram Sabu

Warga menduga peredaran rokok ilegal di toko tersebut cukup besar dan mendapat perlindungan oknum aparat. “Distribusinya banyak, ada macam-macam merek. Kalau berani jual segitu banyak, pasti ada yang melindungi,” sebutnya.

Selain mengganggu usaha kecil, rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal dana cukai seharusnya kembali ke masyarakat melalui program kesehatan dan pembangunan.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemko Sibolga dan Pemkab Tapanuli Tengah dinilai memiliki peran penting dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai untuk menertibkan penjualan rokok ilegal sekaligus memastikan dana cukai benar-benar kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Pemuda Kristen hadir di Acara KKR "Rise & Shine," Youth Revival Ajak Pemuda Pematangsiantar-Simalungun Berdoa Bagi Negeri

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata aparat bersama pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen memberantas rokok ilegal di Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai.

“Masyarakat hanya minta keadilan, Bang. Jangan lagi ada kesan tutup mata. Hukum harus ditegakkan,” tegas warga. (Dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar