LINTAS SUMUT | Sibolga
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metro Watch Sibolga-Tapanuli Tengah, Janner Silitonga menilai kegiatan penggalian jalan umum tidak dilengkapi izin bisa masuk ranah hukum pidana.
Penilaiannya itu terkait adanya pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset PT Telkom di Kota Sibolga, oleh PT Mukti selaku rekanan proyek tersebut.
Janner menyebut, penggalian jalan diduga tanpa izin itu kategori merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Dikarenakan, dana untuk pembagunannya bersumber dari APBD Sibolga.
“Seharusnya, proyek tersebut sudah mengantongi izin dari dinas terkait sebelum dimulai pengerjaan. Jika tidak, maka bisa masuk ranah pidana,” katanya, di Sibolga, Senin (7/8/2023).
Janner, berharap Pemerintah Kota Sibolga menanggapi seriu permasalahan tersebut dengan memperkarakan tindakan PT Mukti ke jalur hukum.
“Pemerintah Kota Sibolga harus mengambil tindakan tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat pembayar pajak,” pesannya.
Untuk sementara, permasalahan ini belum ditanggapi secara resmi oleh PT Telkom. Namun, RRI mendapatkan keterangan saat mendatangi kantor perusahaan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi itu, di Sibolga.
Beberapa orang pegawai di kantor tersebut membenarkan ada penggunaan jasa untuk pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset Telkom, di Sibolga.(ded)













Komentar