oleh

Pria Pengangguran ini Berhasil Dibekuk Polisi di Pasir Bidang

-BERITA-1,917 views

LINTAS SUMUT |Tapteng

Pria pengangguran warga kelurahan Aek Muara Pinang berinisial YSN alias M (28) berhasil dibekuk polisi akibat pelaku melakukan pengedaran jenis sabu di jalan Setia kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Pada hari Rabu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, bahwa benar ada dilakukan penangkapan seorang laki laki yang tidak mempunyai pekerjaan yang  di duga sudah sering melakukan mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu.

“Penangkapan itu dilakukan di Jalan Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, dan info tersebut diperoleh dari masyarakat kepada personil kita dan informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapatkan,” Jelas Gurning

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Ketika personil mendapatkan informasi tersebut, KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil saat melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, tidak berapa lama melakukan pengintaian  terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapatkan

“Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri, sebelum ditangkap dan ketika di Interogasi terduga langsung mengaku berinisial YSN alias M. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku,”ujar gurning.

Kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat Brutto kira 0,53gram

Baca Juga :  Kapolres Tapteng Lantik Pejabat Baru, Dorong Sinergi dengan Masyarakat

Hal itu juga disampaikan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH menjelaskan, bahwa YSN alias M mengakui bahwa barang tersebut yang disita pada waktu ditangkap adalah miliknya “Dan dia juga memperoleh dari seorang laki laki inisial F dan YSN alias M mengakui sudah melakoni sebagai pengedar selama 5 bulan dan YSN (terduga) juga mengkonsumsi barang sabu tersebut,” imbuh Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSN alias M Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar