LINTAS SUMUT | TAPTENG
Personil Polres Tapteng berhasil ditangkap seorang pemuda pengangguran di jalan Abdul Rajab Simatupang (jalan Baru) Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (08/10/2020)
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, tersangka berinisial SS (37) warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan tertangkap di kos-kosan Enjoy cafe Sibuluan.
“Tersangka bernisal SS (37) berhasil ditangkap Personil Polres Tapteng dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening” Jelas Ipda JS Sinurat.
Dijelaskan Sinurat, tersangka SS ditangkap sekitar Jam 13.30 WIB, Kamis (8/10/2020). Saat digeledah, dari tersangka SS, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,52 gram. Rupanya, setelah diinterogasi, tersangka SS mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu-sabu di dalam rumahnya.
“Setelah Polres Tapteng melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan polres menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yg dibungkus dalam plastik bening” Ujar sinurat
Ditambahkan Sinurat, tersangka
dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dapat dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (dp)













Komentar