oleh

Polsek Pinang Sori Gagalkan SN Hendak Melakukan Transaksi Sabu di Salah Satu Warung

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personil Polsek Pinang sori kembali tangkap pelaku yang diduga tindak pidana narkotika jenis sabu yang inisial SN alias N (36) warga Simpang III Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah.

Pelaku berhasil dibekuk polisi dari di salah satu warung di lingkungan III Sukaramai Kecamatan Pinang sori pada Hari Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan bahwa benar personil berhasil menangkap seorang pria warga Simpang III yang akan melakukan bertransaksi narkoba disalah satu warung di Kelurahan Pinang Sori.

“Setelah adanya informasi itu, Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH langsung mengumpulkan personilnya dan setelah memberikan arahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan benar terlihat seorang laki laki yang dicurigai berada disalah satu warung dan tidak pakai lama Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan pria tersebut mengaku berinisial SN alias N.”kata gurning, Rabu (20/09/2023)

Baca Juga :  Hanura Simalungun Resmi Usung Pasangan Anton-Benni di Pilkada 2024-2029

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik gula warna bening dan disita dari kantong baju sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dari tangan kanan SN alias N dan Uang tunai sebesar Rp.490.000, tersebut ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan.

Baca Juga :  Benny Sinaga, Sang Spesialis Ingin Membangun Simalungun yang lebih baik

“Pelaku SN alias N membenarkan bahwa sabu tersebut dengan berat Brutto :0,54 gram adalah miliknya yang dibeli dari salah satu seorang bandar sabu inisial IS alias TK, dan informasi ini akan terus dikembangkan,”ujar kata Kapolsek Melalui Gurning

Kapolres Tapteng, Akpb Basa Emden Banjarbahor melalui Kasi Humas Girning menegaskan, bahwa Kami akan tetap berkomitmen “Narkoba adalah musuh bersama, dan berharap masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba,” ajak Basa melalui Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SN alias N* langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Komentar