oleh

Polsek Pangkalan Brandan Langkat Ungkap Ibu Rumah Tangga Pemilik 3,99 Gram Sabu

Lintas Sumut|Langkat –

Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Rabiatun (33) warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,99 gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin (6/7) sekira 11.42 Wib.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram, katanya.

Baca Juga :  Richard Tampubolon Hadir di Tapteng, Air Bersih dan Sembako Disalurkan untuk Warga Huntara

Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengembangan terhadap pelaku Rabiatun dan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Lalu tim opsnal menuju TKP, dimana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Baca Juga :  Polsek Bandar Huluan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tersangkapun langsung diamankan oleh petugas dari hasil introgasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman kediaman orang tuanya. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar