oleh

Polsek Pangkalan Brandan Langkat Ungkap Ibu Rumah Tangga Pemilik 3,99 Gram Sabu

Lintas Sumut|Langkat –

Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Rabiatun (33) warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,99 gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin (6/7) sekira 11.42 Wib.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram, katanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing

Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengembangan terhadap pelaku Rabiatun dan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Lalu tim opsnal menuju TKP, dimana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Baca Juga :  Provinsi Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi, Dokumen Lingkungan CV Napogos Belum Lengkap

Tersangkapun langsung diamankan oleh petugas dari hasil introgasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman kediaman orang tuanya. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar