Lintas Sumut | Simalungun
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di depan Rumah Makan Rido, Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Indra Kristian Silalahi (34), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Kemiri III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kepala Kepolisian Sektor Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat.
“Pada Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima laporan informasi terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di depan Rumah Makan Rido yang terletak di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari,”ujar AKP Hengky.
“Petugas kemudian menghampiri dan menanyakan identitasnya. Pria tersebut mengaku bernama Indra Kristian Silalahi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” ucap AKP Hengky menjelaskan kronologi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen berwarna pink yang di dalamnya tersimpan enam plastik klip kecil berisi sabu. Tak berhenti di situ, dari kantung celana kiri tersangka, petugas turut menemukan selembar tisu putih yang membungkus satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit tas sandang merek Pushop warna abu-abu yang berisi uang tunai sebesar Rp522.000, satu dompet hitam merek Menbense Classic berisi kartu ATM BCA, ATM Mandiri, dan kartu e-Tol e-Money by Mandiri, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy, dua buah charger, tiga plastik klip kecil kosong, serta dua alat skop yang terbuat dari potongan pipet.
“Yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Medan,” ungkap AKP Hengky.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti di lapangan, tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Simalungun, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat.









Komentar